PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo secara resmi menetapkan dan menahan seorang mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI), Saka Pradana Putra (SPP), pada Selasa, 3 Juni 2025. Pria berusia 32 tahun yang sebelumnya menjabat sebagai mantri di BRI Unit Pasar Pon ini diduga menjadi otak di balik skandal kredit usaha rakyat (KUR) fiktif yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah SPP menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam di kantor Kejari Ponorogo. Dengan bekal dua alat bukti yang kuat, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo.
Modus Memanipulasi KTP untuk Kelabui Sistem
Menurut Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, modus operandi yang digunakan tersangka terbilang rapi. SPP diduga kuat memalsukan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik puluhan warga Ponorogo untuk mengajukan pinjaman KUR.
“Meskipun fisik KTP yang digunakan itu asli, data di dalamnya diubah oleh tersangka,” jelas Agung. Salah satu data krusial yang diubah adalah alamat domisili korban, yang disesuaikan agar masuk ke dalam wilayah kerja BRI Unit Pasar Pon tempat SPP bertugas. Kasus ini terbongkar ketika para korban tiba-tiba menerima surat tagihan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan sama sekali.
Kerugian Negara dan Dugaan Keterlibatan Sindikat
Praktik culas ini diperkirakan telah berjalan sejak tahun 2024 dan menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Berikut adalah rincian dampaknya:
- Kerugian Negara: Ditaksir mencapai ratusan juta rupiah akibat kredit macet.
- Nilai Pinjaman: Setiap nasabah fiktif dicairkan pinjaman senilai sekitar Rp 50 juta.
- Korban: Puluhan warga Ponorogo yang datanya disalahgunakan.
Pihak kejaksaan meyakini bahwa SPP tidak bekerja sendirian. “Kasus ini melibatkan sindikat, tidak hanya tersangka tunggal. Masih ada pihak lain yang kami dalami perannya,” tegas Agung. Dugaan ini diperkuat dengan proses penyidikan sebelumnya yang melibatkan penggeledahan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo serta pemeriksaan 15 orang saksi.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, SPP telah dititipkan di Rutan Ponorogo untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru seiring dengan pengembangan kasus dan penemuan bukti-bukti lain di lapangan. Penahanan SPP juga dapat diperpanjang jika penyidikan masih memerlukan keterangannya.